<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Amar Ma’ruf Nahi Munkar &#8211; Memerintahkan Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran</title>
	<atom:link href="http://media-islam.or.id/2009/10/19/amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar-memerintahkan-kebaikan-dan-mencegah-kemungkaran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://media-islam.or.id/2009/10/19/amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar-memerintahkan-kebaikan-dan-mencegah-kemungkaran/</link>
	<description>Belajar Islam sesuai Al Qur&#039;an dan Hadits</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 2010 00:26:39 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: seno</title>
		<link>http://media-islam.or.id/2009/10/19/amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar-memerintahkan-kebaikan-dan-mencegah-kemungkaran/comment-page-1/#comment-2504</link>
		<dc:creator>seno</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 04:04:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://media-islam.or.id/?p=637#comment-2504</guid>
		<description>Assalammu &#039;alaikum Wr. Wb

Dengan hormat,
Saya (Pemohon) memiliki kasus Perceraian dengan No Perkara saat ini : 0429 / Pdt.G / 2009 / PA.Ska 
di PA Surakarta.

Kesulitan terjadi karena pihak Termohon menolak gugatan, sedangkan pihak keluarga kami sudah mengetujui,
dan saya telah mengucapkan talak dengan sadar sebanyak 3X, menurut Syar&#039;i Hukumnya Syah dan Termohon
telah Haram bagi saya.

Dan bila kasus selesai, saya berinisiatif membentuk hubungan silahturahmi yang baik, tetapi pihak Termohon
lebih suka membentuk hubungan permusuhan untuk menang atau kalah. Termohon pernah Murtad dan berhati
keras ( tidak pernah Tagwa dan Tawakal ).

Saya mengajukan gugatan agar jangan sampai terjadi Bahaya Terselubung Surat Nikah dan harus menjalankan
Amar Ma&#039;ruf nahi Munkar, dengan ini saya ingin menanyakan :

1. Pengadilan Agama sebenarnya bersumber pada Al-qur&#039;an atau Undang-undang ? Mana yang lebih Utama ?
   Kenyataannya banyak yang dipelintir.	
2. Termohon lebih berada dan menggunakan jasa pengacara, Apakah Keadilan / kehalalan hanya dapat diperoleh bagi
   orang-orang kaya ?  
   Hingga saat ini untuk pembuktian dan kesaksian saja, saya sudah disendat-sendat 
   dg berbagai cara misal suka absen..dll.
3. Informasi terakhir Termohon bersedia menyelesaikan masalah jika saya sanggup membayar
   sejumlah tebusan, Apakah Hukum Islam menghalalkan Uang sebagai dewa atau segala-galanya ? 
4. Bila kasus ini tidak selesai-selesai, bagaimana dgn masa depan saya untuk melanjutkan
   pernikahan dgn Pihak lain jika Allah SWT menghendaki dan menghalalkan..? 

Dengan ini saya mohon bantuan atas permasalahan Saya untuk dapat menjalankan ajaran Agama dengan baik dan benar, sesuai
dengan hak dan kewajiban sebagai umat Muslim.
Apa yang harus saya lakukan jika kenyataannya untuk menjalankan Syariah Islam saja susah dan banyak dijegal. 

Atas segala bantuannya saya ucapkan Terima Kasih.

Wassalamu &#039;alaikum Wr. Wb.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalammu &#8216;alaikum Wr. Wb</p>
<p>Dengan hormat,<br />
Saya (Pemohon) memiliki kasus Perceraian dengan No Perkara saat ini : 0429 / Pdt.G / 2009 / PA.Ska<br />
di PA Surakarta.</p>
<p>Kesulitan terjadi karena pihak Termohon menolak gugatan, sedangkan pihak keluarga kami sudah mengetujui,<br />
dan saya telah mengucapkan talak dengan sadar sebanyak 3X, menurut Syar&#8217;i Hukumnya Syah dan Termohon<br />
telah Haram bagi saya.</p>
<p>Dan bila kasus selesai, saya berinisiatif membentuk hubungan silahturahmi yang baik, tetapi pihak Termohon<br />
lebih suka membentuk hubungan permusuhan untuk menang atau kalah. Termohon pernah Murtad dan berhati<br />
keras ( tidak pernah Tagwa dan Tawakal ).</p>
<p>Saya mengajukan gugatan agar jangan sampai terjadi Bahaya Terselubung Surat Nikah dan harus menjalankan<br />
Amar Ma&#8217;ruf nahi Munkar, dengan ini saya ingin menanyakan :</p>
<p>1. Pengadilan Agama sebenarnya bersumber pada Al-qur&#8217;an atau Undang-undang ? Mana yang lebih Utama ?<br />
   Kenyataannya banyak yang dipelintir.<br />
2. Termohon lebih berada dan menggunakan jasa pengacara, Apakah Keadilan / kehalalan hanya dapat diperoleh bagi<br />
   orang-orang kaya ?<br />
   Hingga saat ini untuk pembuktian dan kesaksian saja, saya sudah disendat-sendat<br />
   dg berbagai cara misal suka absen..dll.<br />
3. Informasi terakhir Termohon bersedia menyelesaikan masalah jika saya sanggup membayar<br />
   sejumlah tebusan, Apakah Hukum Islam menghalalkan Uang sebagai dewa atau segala-galanya ?<br />
4. Bila kasus ini tidak selesai-selesai, bagaimana dgn masa depan saya untuk melanjutkan<br />
   pernikahan dgn Pihak lain jika Allah SWT menghendaki dan menghalalkan..? </p>
<p>Dengan ini saya mohon bantuan atas permasalahan Saya untuk dapat menjalankan ajaran Agama dengan baik dan benar, sesuai<br />
dengan hak dan kewajiban sebagai umat Muslim.<br />
Apa yang harus saya lakukan jika kenyataannya untuk menjalankan Syariah Islam saja susah dan banyak dijegal. </p>
<p>Atas segala bantuannya saya ucapkan Terima Kasih.</p>
<p>Wassalamu &#8216;alaikum Wr. Wb.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
