Rumah Madina

Busana Muslim

Rumah Madina

Busana Muslimah

Rumah Pensil

WearMuslim

Butik Baju Muslim

Toko Buku Online DemiMasa

Busana Muslim

Daftar Milis Syiar-Islam

Powered by us.groups.yahoo.com

FORUM DISKUSI

Jadwal Shalat

Tips Mendirikan BMT yang Untung

Banyak kita baca di media massa BMT (Baitul Maal wa tamwil) yang merugi dan berguguran. Itu selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati.

Selain itu pola Grameen Bank yang berhasil memberikan pinjaman tanpa agunan tapi tingkat pengembaliannya tinggi juga bisa ditiru. GB hanya memberikan pinjaman tanpa agunan pada kelompok yang terdiri dari 5 orang. Pinjaman pertama untuk 2 orang. Setelah lunas pinjaman diberikan pada 2 orang berikutnya. Setelah lunas lagi baru diberikan pada yang terakhir. Setiap peminjam harus menabung sejumlah kecil uang.

Berikut bagi pengalaman yang diberikan oleh pak Ediyus di Riau yang berhasil mengembangkan BMT dari modal Rp 100 juta hingga menjadi Rp 3 milyar!

BMT secara badan hukum harus berbentuk koperasi, dalam prakteknya BMT di-awasi oleh PINBUK, sebagaimana juga koperasi pada umumnya, maka para pendiri diperbolehkan mempunyai hak-hak khusus. Mungkin untuk kriteria pendirian lebih baik bertanya langsung pada PINBUK, karena pada prinsipnya PINBUK tsb sama setiap daerahnya.

Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar membuat batasan tegas agar BMT tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari’ah, biasanya poin yang sangat rentan adalah masalah bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman, serta kemana dana yang dipinjamkan tsb digunakan.

Juga untuk mengantisipasi masuknya ide sekuler, maka pada AD/ART nya BMT yang akan dirikan, sebaiknya dibuat dipasal tentang hak suara… yaitu hak suara antara Anggota Istimewa dan Anggota Biasa… anggota Istimewa tadi yaitu para pendiri dan atau yang memiliki dana yang besar di BMT, memiliki hak suara lebih…. nah, jika ada anggota baru mau memasukan dana yang cukup signifikan, maka perlu persetujuan Anggota Istimewa tadi… Dan jangan lupa untuk menambahkan bahwa ide/usulan dari anggota, baru akan dijalankan setelah mendapat legalisasi dari dewan syariah…. dewan syariah biasanya terdiri dari alim ulama yang mengerti tentang bisnis Islami….

Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT tidaklah besar, maka sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar, karena sektor inilah yang paling menunjang pertumbuhan BMT. Kita bisa memberikan pinjaman dengan sistem mudharabah pada pedagang kecil, yang insya ALLAH bisa dihitung keuntungannya harian, jadi mereka bisa setor harian. Lagi pula BMT juga bisa mengeliminisir ijon atau rentenir. SubhanaLLAH, BMT Bina-Swadaya yang berada di Duri-RIAU, yang tadinya hanya bermodal sekitar 100Juta, saat ini sudah mengelola sekitar 3-milyar.

 

Sebaiknya BMT diarahkan pada pinjaman produktif, ketimbang konsumtif, banyak kegagalan terjadi ketika BMT tsb diawali dengan kegiatan konsumtif seperti pendanaan pembelian barang (sepeda motor, HP, perabot, dll), karena harta-harta yang dibelikan tsb kemungkinan besar tidak menghasil nilai tambah dari segi ekonomi.

 

Lain halnya dengan pinjaman produktif, pihak BMT bisa memberikan pasal, untuk memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses usaha, agar usaha tadi tidak jatuh. Tentunya BMT harus mengeluarkan ekstra effort untuk melakukan pembinaan mereka, namun hal tsb-lah nilai plus BMT, sehingga insya ALLAH kedepannya BMT bisa mencetak pribadi-pribadi muslim yang mandiri yang cekatan dalam berbisnis. Dan bisa mengangkat martabat mustahik menjadi muzakki, insya ALLAH.

 

Hmmm, mungkin segini dulu Akhi…. Afwan jika uraiannya kurang nyambung, jika ada pertanyaan lanjutan silahkan, insya ALLAH jika ana bisa menjawab akan ana jawab, jika tidak akan ana refer ke-teman yang lebih ahli.

 

Wassalaammu’alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,

Ediyus Hz

Contoh AD/ART BMT

 

Contoh Pola Bagi Hasil BMT dengan Pedagang/Pengusaha

 

Pinjaman modal ke tukang sayur

Pinjaman Rp 100.000

Penjualan= Rp 150.000

Biaya bahan baku dan operasional: Rp 100.000 (komponen biaya dimusyawarahkan antara pedagang dengan BMT)

Untung = Rp 50.000

Bagi hasil antara pedagang dengan BMT = 80:20

Pinjaman Rp 100.000 adalah modal yang harus dikembalikan selama 20 hari sebesar Rp 5.000/hari. Selama belum lunas, Bagi hasil terus berlaku sebelum peminjam dinyatakan default/tak mampu bayar (misalnya setahun). Bagi yang pinjaman macet karena malas/curang tidak akan dapat pinjaman lagi.

 

Jadi bagi hasilnya dari keuntungan Rp 50.000, pedagang dapat Rp 40.000 dan BMT dapat Rp 10.000.

Selain itu BMT dapat pengembalian modal Rp 5.000/hari hingga modalnya kembali semua.

 

Dalam 20 hari penerimaan BMT adalah Rp 15.000 x 20 = Rp 300.000

 

Meski dalam kurang sebulan BMT mendapat lebih dari 300%, tapi ini bukan rentenir. Ini bagi hasil. Jika merugi, maka diteliti kerugiannya apakah karena force majeur atau hanya karena malas. Kerugian karena malas hanya ditanggung oleh pedagang sendiri.

 

Ini beda dengan Bank yang meski mungkin lebih kecil, tapi jika tidak dilunasi, untung/rugi, maka pinjamannya akan terus berbunga sehingga seluruh harta bisa disita.

Semoga lembaga Micro Finance seperti BMT yang tidak mencekik/tapi menguntungkan ini bisa berkembang sehingga lebih banyak lagi UKM yang bisa didanai.

 

 

:

Konsultasi Pendirian BMT dengan pak Ediyus dan ibu Meidianawati

 

Rumah dekat pasar, ini sudah menjadi modal awal yang sangat menentukan.BMT itu badan-hukumnya adalah koperasi, dan pengelolaannya sama persis dengan koperasi, cuma dikelola dengan cara syari’ah…. Yaitu menghilangkan sistem bunga. Cara pendiriannya yaitu via PINBUK.

 

BMT ini bisa saja dijalankan dulu, dan setelah itu melapor ke PINBUK….. Namun sebaiknya melapor dulu ke PINBUK baru jalan.

 

Tentunya sebelum pendirian perlu ada AD/ART-nya, perlu ada nama-nama pendirinya, dan modal awalnya.

 

Pendiri: minimal 20-orang

Modal awal: minimal 20Juta

 

Saran:

Sebaiknya jangan ada modal yang dominan, misalnya dari 20juta ada seorang yang memasukan modal 15juta…. Dikhawatirkan jika ada gesekan dengan pemodal besar tadi, lalu modal dicabut, maka kolaps lah BMT tsb. Sebaiknya distribusi modal rata.

 

Modal bisa saja terdiri dari uang tunai, atau harta lain yang dinilai dengan setara uang, misalnya: rumah sepupu Mba’ Meidy tsb, jika disetuju menjadi kantor BMT, bisa dinilai dengan uang seharga 5 juta modal untuk pemakaian selama 10 tahun…. Dst

 

Masalah pengelelolaan:

 

Dana yang akan diputar:

  • berasal dari Modal pendiri
  • berasal dari simpanan anggota (tabungan)
  • berasal dari syarikah (saham)

 

Kerjasama

  • Murabahah: jual beli kredit, dalam hal ini BMT sebagai pihak penjual
  • Mudharabah: pendanaan, cara ini dengan cara bagi hasil dari usaha, dimana BMT hanya sebagai pihak penyedia dana saja
  • Musyarakah: BMT dan pengusaha bersekutu dalam menjalankan usaha, termasuk modal dan tenaga manajemen usaha tsb
  • Ijaroh: Jasa/sewa, yaitu BMT membantu seseorang menyewakan fasilitas, seperti ruko, mobil dll
  • Kardul hasan: dana sosial yang akan digunakan untuk membantu orang-orang yang kemalangan, ini murni bersifat bantuan, biasanya dana ini terkumpul dari zakat para pengusaha yang berkerjasama dengan BMT, infaq, sadaqoh dll.

 

BMT yang berada disekitar pasar biasanya akan sering menggunakan sistem Mudharabah…. insya ALLAH sistem tsb lebih menguntungkan bagi pedagang ketimbang meminjam pada rentenir…. Umum-nya pedagang kecil tsb, memiliki resiko kecil untuk rugi, makanya sistem ini sangat menguntungkan bagi BMT dan insya ALLAH sangat dominan membuat BMT maju…

 

Mungkin itu saja sekelumit, jika ada pertanyaan insya ALLAH diskusi kita akan berkembang.

 

Wassalaam.wr.wb.

Ediyus Hz

 

 

58 comments to Tips Mendirikan BMT yang Untung

  • Cak Saiful

    Ass Wr Wb. Saya sudah mendirikan BMT belum genap 1 th. Produk yang jalan baru Murabahah. Tanya : 1.Harus pake produk apa, kalo ada lembaga keuangan konvensional meminjamkan ke BMT dengan bunga yang rendah terus di berikan pembiayaan ke Nasabah untuk bayar gaji pegawai? Bagaimana hukumnya sesuai syariah?.
    2. Kalo melayani pedagang pasar dengan Mudarobah. Bgm ngitungnya. dia sudah punya modal. Dia pinjem untuk nambah kulakan barang aja. Jazakalloh.

  • Nofri

    Ass. wr. wb
    di kantor ada rencana untuk mendirikan koperasi dan saya dipercayakan untuk itu. karena latar belakang saya teknik maka saya masih sangat awam tentang koperasi. toh klo ada yang berbasis syariah mungkin pimpinan kami akan tertarik. mohon kiranya bantuan dan masukan masukan konsep, implementasi dan darimana saya mesti memulainya.wassalam.

  • Bang Ayis

    Asalamu alkm.. mohn dijelaskan cara mendaftar ke PINBUK. terimakasih. wasallamu alkm.

  • husni ubaid

    bagaimana cara mengatasi kredit macet di BMT ? syukron

  • vieisyah

    saya izin copy contoh ad/rt.. syukron..

  • agung mabdi

    assalamu’alaikum..
    saya mau tanya sejauh mana peran BMT mengelola zakat..
    karna dilihat dr namanya BMT (Baitul Mal wa Tamwil) maka hendaknya BMT tidak meninggalkan fungsi atau arti baitul maal (rumah zakat)..
    tp yg kita liat skarang BMT lebih fokus pada kegiatan tamwil dan bukan baitul maal.,.
    mohon penjelasannya.,.
    trimakasih…

  • syyid

    bagus untuk pengembangan syariat islam

  • hasbullah

    saya karyawan bmt yang lokasinya disekitar pasar.Bmt kami sulit berkembang baik dalam pengembangan nasabah penabung atau peminjam dana.Kami ada kekhawatiran kalau memberi dana pada pedagang kecil di pingiran jalan dana tidak dapat kemblai krn mereka tidak punya tempat yang tetap.Kami mohon syaran dan masukaqn.

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>