eBuku Iman

Rumah Madina

Busana Muslimah

Rumah Pensil

WearMuslim

Butik Baju Muslim

DemiMasa Online Bookstore

Busana Muslim

Ingin belajar Islam via SMS?

Ketik:REG SI kirim ke 3252

Tarif Rp.1000 ,- + PPN

Berhenti ketik:UNREG SI kirim ke 3252

Hanya dari Telkomsel

 

Daftar Milis Syiar-Islam

Powered by us.groups.yahoo.com

FORUM DISKUSI

Jadwal Shalat

Merokok itu Haram

Sekitar 442 ribu orang di AS mati tiap tahun karena penyakit yang disebabkan rokok. Penyakit Kanker Paru-paru yang mematikan, 90% disebabkan oleh rokok. Rokok juga meningkatkan serangan Stroke/jantung hingga 50%. Rokok juga mengganggu penderita asma dan penyakit paru-paru lainnya.

Bahkan bagi perokok pasif (orang yang tidak merokok, tapi menghisap rokok dari perokok) rokok sangat berbahaya. 3000 orang mati karena kanker paru-paru dan 35.000 karena serangan jantung setiap tahunnya akibat tak sengaja menghisap asap dari perokok (MS Encarta).

Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..

Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]

Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]

Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk:

“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]

Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:

Ibnu Umar ra. berkata:

Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)

Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)

Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)

Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu:

”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:

Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)

Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti ke-Islamannya tidak baik, apalagi orang yang mengerjakan hal yang merusak.

Orang yang merokok paling tidak menghabiskan 10 menit untuk setiap batang rokok yang dia hisap. Jadi kalau 12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap hari untuk hal-hal yang merusak.

Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka rokok itu adalah haram. Oleh sebab itu, sudah saatnya ummat Islam meninggalkan rokok.

Fatwa merokok itu HARAM:

1. Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.

2. Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz

3. Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad ‘Umar Hashim’ (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.

Ulama yang menganggap merokok itu haram:

1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..

2. Para ulamak Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.

3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.

Referensi:

http://suhaimy.org/online-biz/fatwa-merokok-adalah-haram/#comment-21969

http://soni69.tripod.com/fiqh/fiqh_ahkam_merokok.htm

11 comments to Merokok itu Haram

  • suparji

    Assalamu’alaikum Wr Wb…
    Tolong tanggapan karena saya adalah orang awam dan kurang pengetahuan agama, jika merokok hukumnya haram lantas bagaimanakah hukumnya bagi saya yang bekerja di perusahaan rokok?. Apakah penghasilan yang saya dapatkan selama ini dari bekerja dapat dikatakan haram juga?.
    Terima kasih atas jawaban Ustadz.
    Wassalamu’alaikum Wr Wb

  • Tia

    Afwan ustadz, saya mohon diberikan solusi, karena calon suami saya bekerja sebagai karyawan di perusahaan rokok. Bagaimana saya harus bersikap?, apakah saya harus meminta calon suami saya untuk berhenti kerja dan mencari pekerjaan lain?. Tapi rasanya sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang baru mengingat umur calon suami yang sudah sangat dewasa (tidak muda lagi). Lalu apakah calon suami saya tidak pantas untuk bisa menikah dengan saya karena status sumber rezekinya yang menurut banyak ulama adalah haram?. Mohon jawaban secepatnya ustadz. Karena hanya hal ini yang membuat saya bimbang untuk menikah dengannya..sementara setiap kali saya berdo’a pada Allah, nyatanya Allah makin mendekatkan saya dengannya. Wallahu A’lam. Syukron Ustadz.

  • Media Islam

    “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan..” [Al Baqarah:168]

    Hendaknya kita makan dari rezeki yang halal dan baik, sehingga hasilnya juga baik bagi kita dan anak kita.

    Minimal anda dan calon suami menyadari bahwa rokok itu makruh/haram. Dari situ, tetaplah berusaha mencari pekerjaan baru/usaha sambil terus berdo’a. Insya Allah akan ada jalan jika kita tetap usaha.

  • babon

    Ass wr wb
    saya :
    1. perokok
    2.sales rokok
    * dlm 1 mgu sy bs jualan rokok ribuan bungkus kpd semua pelanggan n ini udah bjalan 5 thnan.
    * sy sendiri dlm 1 mgu menkonsumsi rokok 10 bks
    pertanyaannya :
    1. apakah sy bdosa sy sbg penjual rokok n menkonsumsi rokok?
    2. klu berbohong lidahnya di potong, tdk shalat jd bhn bakar api neraka n klu menjual n menkonsumsi rokok apa hukumannya bila itu haram?
    3. gmn dgn minuman kopi n teh yg mengandung kafein (racun) yg bisa merusak kesehatan n pemborosan uang apa itu jg haram? krn biasanya sy merokok sambil ngopi?
    thx sy tgu jwbannya… semoga kita smua di jauhkan dr api neraka..wss.

  • nizami

    1 Minggu 10 bungkus, kalau sebungkus Rp 10 ribu, berarti Rp 100 ribu/minggu dan Rp 400 ribu/bulan dikeluarkan untuk merokok.

    Coba anda baca bungkus rokok, apakah ada tulisan rokok berbahaya bagi kesehatan?

    Jika ya, maka membuang uang untuk hal yang tidak bermanfaat saja sudah mubazir, apalagi jika untuk sesuatu yang berbahaya. Orang yang mubazir saudaranya setan:

    ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

    Allah mengharamkan semua hal yang berbahaya (termasuk rokok):

    “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]

    Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

    Berdasarkan ayat-ayat di atas, para ulama di seluruh dunia sudah mengharamkan rokok (kecuali di Indonesia).

    Mengenai hukuman, setiap pelanggaran larangan Allah ada hukumannya. Bahkan ditaruh di neraka saja sudah satu hukuman karena apinya bisa membuat otak kita mendidih karena panas.

    Jika teh dan kopi jelas berbahaya (misalnya di bungkusnya diberi tulisan berbahaya), maka itu haram. Tapi setahu saya teh itu tidak berbahaya.

    Satu dosa, maka semua yang terlibat ikut berdosa. Misalkan rokok itu haram, maka yang membuat, menjual, dan merokok semua berdosa.

    Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja.” Riwayat Thabrani

    Jabir ra berkata: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: “Mereka itu sama.” Riwayat Muslim

  • Al-halalu bayyin wal haramu bayyin wabainahuma umurun mutasyabihat. ketika masail fiqhiyah semakin kompleks maka sangat penting adanya pencerahan dan penjelasan kpada ummat supaya tidak menambah kebingungan mereka di tengah terpaan dan goyangan angin materialism yang semakin menderu. I think Makruh is enaugh. atas dasr analogi sesuatu yang merubah bau mulut. ketika haram digulirrkan illatnya innal mubadzdziriin kanu min ikhwani syayathin. pemborosan. sisi lain yang sangat komprehensif mengharuskan kita untuk mengkaji lebih dalam mafsadat dan maslahat dari semua sisi yang ada termasuk sisi ekonomi dan penghasilan dari rekan2 kita yang berprofesi di dunia rokok. benag merahnya adalah harus ada batasan kepada siapa rokok itu diharamkan dan waktu kapankah rokok itu haram, dengan batasan2 tsb, kita tidak memukul rata yang bisa jadi menzalimi orang lain, nah lu ? saya tidak merokok, saya juga tidakbekerja di pabrik rokok, saya cuma trenyuh dengan saudara2 kita yg sy jamin lagi bingung harus bgmn mensikapi fatwa haram. faktanyanya ulama2 kita sendiri masih banyak yang mempertahankan hobby merokoknya, ?. kala hukum berevolusi, so pasti menyeruak pro kontra. ketika hukum mengalami metamorfosis maka idealnya lahir kupu-kupu nan cantik yang menambah kesejukan pandangan semua insan. wallahu a’lam bi shawab.

  • Saya tidak setuju bila dikatakan rokok itu haram, tapi saya setuju kalau dikatakan makruh. Saya juga sering merokok di SAUDI ARABIA.
    Oleh penulis buku:
    40 Hari Di Tanah Suci.

  • nizami

    Sebagai seorang Muslim hendaknya kita mengerjakan yang wajib dan sunnah.

    Ada pun makruh artinya dibenci Allah. Dibenci istri atau anak saja rasanya tidak enak. Pantaskah seorang Muslim sering melakukan hal yang dibenci Allah?

    Anda mungkin berpendapat rokok itu makruh dan tetap merokok. Tapi banyak juga ulama yang berdasarkan dalil Al Qur’an dan Hadits di atas berpendapat merokok itu haram.

  • Assalamuailakum,

    Salam Ustad,

    Ane mau nanya knapa tidak dikeluarkan fatwa bawang haram juga ? padahal itu jga dilarang ( membaca artikel diatas)

  • nizami

    Bawang itu tidak berbahaya bagi manusia. Karena itu tidak diharamkan. Namun karena baunya mengganggu, maka Nabi hanya melarang orang yang habis makan bawang putih masuk ke dalam masjid. Itulah etika dan sopan santun Islam yang tidak mau mengganggu orang.

    Nah rokok itu diharamkan karena bukan sekedar baunya mengganggu, tapi juga berbahaya karena bisa menimbulkan kanker, jantung, dsb (baca sendiri di bungkus rokok)…

  • Sy merokok slama 15 thn,sngguh tersiksa rasanya klau kt kecanduan susah berhentinya,apalagi klau smua tman2 perokok aktif,tp alhamdulillah skarang sdh 1thn aq berhenti,stelah aq renungkan ternyata rokok lebih banyak jelekx dari pada baikx,klau mau berhenti merokok carax cukup mudah kok 1.takutlah kpada ALLAH 2.benci itu rokok 3.perokok aktif itu berfikir klau tdk merokok susah berinspirasi padahal itu cuma sugesti krna sdh kecanduan nikotin,rokok tdk akan menyelesaikan masalah malah menambah masalah 4.jika anda merasa orang beriman maka anda akan berhenti merokok

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>